KEPUTUSAN
KETUA GUGUS DEPAN 11.185 – 11.186 GERAKAN
PRAMUKA
MADRASAH ALIYAH NEGERI BATANG
NOMOR : 02 TAHUN 2016
TENTANG
PENGESAHAN KEPENGURUSAN DEWAN PENEGAK
GERAKAN PRAMUKA GUDEP 11.185 – 11.186
MADRASAH ALIYAH NEGERI BATANG
MASA BAKTI 2016 - 2017
Ketua Gugus
Depan 11.185 – 11.186 Madrasah Aliyah
Negeri Batang
Menimbang :a. Bahwa Pengurus Dewan Penegak Gerakan
Pramuka Madrasah Aliyah Negeri Batang
Gudep 11.185 – 11.186 Masa Bakti 2015 – 2016 telah berakhir masa bhaktinya, maka dipandang perlu mengesahkan
Pengurus Dewan Penegak Gerakan Pramuka Madrasah Aliyah Negeri Batang Gudep 11.185 –
11.186 Masa Bhakti 2016 – 2017;
b. Bahwa Dewan
Penegak Gerakan Pramuka Madrasah Aliyah Negeri Batang Gudep 11.185 –
11.186 Masa Bakti 2014 – 2015telah menyelenggarakan MUSPPANITERA pada tanggal 28 Agustus 2016 dan telah berhasil menyusun Pengurus Dewan Penegak Gerakan Pramuka Madrasah Aliyah
Negeri Batang Gudep 11.185 – 11.186 Masa Bakti 2016 – 2017;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Kepengurusan Dewan Penegak Gerakan
Pramuka Madrasah Aliyah Negeri Batang Gudep 11.185 – 11.186 Masa
Bakti 2016 – 2017
Mengingat :1. Undang –
undang No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
2. Keputusan
Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka
3. Keputusan Presiden RI Nomor 104
Tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 086 Tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA
GUGUS DEPAN GERAKAN
PRAMUKA MADRASAH ALIYAH NEGERI BATANG GUGUS DEPAN 11.185 – 11.86 TENTANG
PENGESAHAN KEPENGURUSAN DEWAN PENEGAK GERAKAN PRAMUKA MADRASAH ALIYAH NEGERI
BATANG GUDEP 11.185 – 11.86 MASA BAKTI 2016 - 2017
Pertama : Mengesahkan Dewan Penegak Gerakan
Pramuka Madrasah Aliyah Negeri Batang Gudep 11.185 – 11.186 Masa
Bakti 2016 – 2017, dengan susunan
kepengurusan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari keputusan ini.
.
Kedua : Memberhentikan dengan hormat
Kepengurusan Dewan Penegak Gerakan Pramuka Madrasah Aliyah Negeri Batang Gudep
11.185 – 11.186 Masa Bakti 2015 – 2016, disertai ucapan
terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala tugas yang
telah dilaksanakan dengan baik dan atas darma baktinya kepada Gerakan Pramuka
Madrasah Aliyah Negeri Batang.
Ketiga : Dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus
Dewan Penegak Gerakan Pramuka Madrasah Aliyah Negeri Batang Gudep 11.185 – 11.186 Masa Bakti 2015 – 2016 harus berpedoman
pada peraturan adat dan perundang-undangan yang berlaku
Keempat : Laksanakan dengan penuh
tanggungjawab
Kelima : Surat Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Batang
Pada tanggal : 6
September 2016
Gerakan Pramuka MAN Batang Gerakan Pramuka
MAN Batang
Gudep 11.185 Gudep
11.186
Ketua Ketua
Akhmad Muzakki, S.Pd.I Diyah
Lutfi Handayani, S.Ag
NTA: 11.25.11.185.000003 NTA: 11.25.11.186.000002
llni
Tembusan
disampaikan kepada Yth:
- Ketua Mabigus MA Negeri Batang (Kepala MAN Batang)
- Para Wakil Ketua Mabigus
- Terkait
- Arsip
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA GUGUS DEPAN 11.185 – 11.186 GERAKAN
PRAMUKA
MADRASAH ALIYAH NEGERI BATANG
NOMOR : 01 TAHUN 2016
TANGGAL 6 SEPTEMBER 2015
TENTANG
PENGESAHAN KEPENGURUSAN DEWAN PENEGAK
GERAKAN PRAMUKA GUDEP 11.185 – 11.186
MADRASAH ALIYAH NEGERI BATANG
MASA BAKTI 2016 - 2017
Ketua Mabigus :
Drs. Darumawan, M.Si
Wakil
Ketua Bidang Kesiswaan : Agung Mulyana,
S.Pd
Wakil
Ketua Bidang Sarpras : M. Hufron,
S.Ag
Wakil
Ketua Bidang Humas : Moh. Sensus,
S.Pd
Ketua Gudep 11.185 :
Akhmad Muzakki, S.Pd.I
Ketua
Gudep 11.186 : Diyah
Lutfi Handayani, S.Ag
Dewan Pemangku Adat :
Yogi Aryo Dwiyanto
Pradana
Putra : Wahyu
Satria Aji
Pradana Putri : Maudi Zayyinnaa
Sekretaris :
Susanti
Lailatul Fidyah
Tresia Istiqomah
Bendahara :
Datun Nur Paidah
Vira Azizah
1. Bidang Kajian Kepramukaan
:
Ebit
Dyah Ayu Kumala Sari
Mifta Aulia Kaisti
Ahmad Samsu Arifin
Alfina Wuri
Nur Hidayah
Ema Sediana
Muhammad
Zaenal Afinas
2. Bidang Kegiatan Kepramukaan
:
Ukik
Evi Nuraini
Sigit Yuwono. S
Dimas Setiono
Nur Fiana
Monica Damayanti
Sartika Setiowati
Ulil Albab
3. Bidang Pengabdian Masyarakat
:
Damar Wasis Waskito
Handika Kurnianto
Maslikhatul
Ulfa
Husni Mubarok
Muhammad Rizki Pratama
Ibnu Suprayogi
Beti Indah Lestari
Rishalatun
Nikmah
4. Bidang Evaluasi dan Pengembangan
:
Sukamto
Muhammad Kurniawan Septi
Pambudi
Nur Fadhilah
Muhammad Nafi
Sri Puji Lestari
Rida Nur Afifah
Milah Sufianah
Batang,
6 September 2016
Gerakan Pramuka MAN Batang Gerakan Pramuka
MAN Batang
Gudep 11.185 Gudep
11.186
Ketua Ketua
Akhmad Muzakki, S.Pd.I Diyah
Lutfi Handayani, S.Ag
NTA: 11.25.11.185.000003 NTA: 11.25.11.186.000002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar